YURISDIKSI INDONESIA SEBAGAI NEGARA PANTAI DALAM PROTEKSI KAPAL KARAM SEBAGAI WARISAN BUDAYA BAWAH LAUT

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Artikel ini membahas hak dan kewajiban negara pantai atas pencarian, pemanfaatan, dan perlindungan benda-benda bersejarah bawah air yang diamanatkan oleh hukum internasional yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS 1982) dan Konvensi Warisan Budaya Bawah Laut (UCH Convention). Tulisan ini melihat bahwa perlindungan UCH di Indonesia menjadi tidak maksimal dikarenakan regulasi nasional yang disharmonis dan inkonsisten. Temuan lain adalah Indonesia belum meratifikasi UCH Convention karena adanya perbedaan prinsip dasar UCH Convention dengan kepentingan Indonesia. Artikel ini menggunakan metode perbandingan terhadap sejumlah regulasi nasional. Pada akhirnya, artikel mencoba untuk memaparkan langkah-langkah terbaik bagi instansi terkait dalam menyusun strategi perlindungan dan pengelolaan UCH yang efektif, dengan cara memaparkan kendala dan langkah strategis yang dapat pemerintah Indonesia terapkan tanpa harus melakukan ratifikasi UCH Convention. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan reformasi regulasi melalui penguatan kedaulatan Indonesia, pengetatan izin dan peningkatan kontrol dan pengawasan yang lebih terstruktur, serta peningkatan koordinasi antar-instansi.
Original languageIndonesian
JournalRefleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Volume7
Issue number1
DOIs
Publication statusPublished - 31 Dec 2022

Cite this