TY - JOUR
T1 - Urgensi perubahan kebijakan aborsi di Indonesia (The urgency to change abortion policy in Indonesia)
AU - Lisnawati, Lilis
AU - Milla, Mirra Noor
AU - Pelupessy, Dicky Chresthover
PY - 2019
Y1 - 2019
N2 - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya yang melarang dengan tegas praktik aborsi selain abortus provocatus medicalis berakibat pada menjamurnya paktik-praktik aborsi ilegal yang berbahaya bagi keselamatan jiwa perempuan Indonesia yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD). Selain itu, pelarangan aborsi juga ternyata mengakibatkan permasalahan psikologis yang berkepanjangan, serta dampak sosial dan ekonomi yang mengeskalasi pada tingkat yang lebih luas. Dampak pelarangan aborsi ini ditangkap sebagai isu krusial di berbagai negara di dunia. Beberapa negara akhirnya menjadikan aborsi sebagai praktik legal sepenuhnya, negara lainnya ada juga yang melegalkan namun harus diikuti dengan pemenuhan beberapa persyaratan tertentu sebagai kewajiban dalam pelaksanaannya. Perbedaan regulasi dan implementasi kebijakan aborsi di negara-negara tersebut memberikan pemahaman bahwa ada pilihan lain yang dapat dijadikan alternatif kebijakan yang dapat diimplementasikan disamping pelarangan aborsi sebagaimana yang diatur di Indonesia saat ini. Dengan berbasis studi literatur, tulisan ini berupaya memberikan gambaran mengenai urgensi perubahan kebijakan aborsi di Indonesia, serta alternatif kebijakan dan peluang implementasinya. Dengan demikian, pemerintah dapat merumuskan kebijakan aborsi yang melindungi semua perempuan, termasuk perempuan yang mengalami KTD yang berpotensi melakukan abortus provocatus criminalis.
AB - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya yang melarang dengan tegas praktik aborsi selain abortus provocatus medicalis berakibat pada menjamurnya paktik-praktik aborsi ilegal yang berbahaya bagi keselamatan jiwa perempuan Indonesia yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD). Selain itu, pelarangan aborsi juga ternyata mengakibatkan permasalahan psikologis yang berkepanjangan, serta dampak sosial dan ekonomi yang mengeskalasi pada tingkat yang lebih luas. Dampak pelarangan aborsi ini ditangkap sebagai isu krusial di berbagai negara di dunia. Beberapa negara akhirnya menjadikan aborsi sebagai praktik legal sepenuhnya, negara lainnya ada juga yang melegalkan namun harus diikuti dengan pemenuhan beberapa persyaratan tertentu sebagai kewajiban dalam pelaksanaannya. Perbedaan regulasi dan implementasi kebijakan aborsi di negara-negara tersebut memberikan pemahaman bahwa ada pilihan lain yang dapat dijadikan alternatif kebijakan yang dapat diimplementasikan disamping pelarangan aborsi sebagaimana yang diatur di Indonesia saat ini. Dengan berbasis studi literatur, tulisan ini berupaya memberikan gambaran mengenai urgensi perubahan kebijakan aborsi di Indonesia, serta alternatif kebijakan dan peluang implementasinya. Dengan demikian, pemerintah dapat merumuskan kebijakan aborsi yang melindungi semua perempuan, termasuk perempuan yang mengalami KTD yang berpotensi melakukan abortus provocatus criminalis.
M3 - Article
JO - Deviance: Jurnal Kriminologi
JF - Deviance: Jurnal Kriminologi
ER -