URGENSI PENERAPAN PRINSIP BUSINESS JUDGMENT RULE DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Business judgment rule merupakan prinsip hukum dari sistem hukum common law yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada direksi dalam menjalankan tugasnya sebagai pengambil keputusan dalam perseroan untuk tidak dipertanggungjawabkan secara hukum apabila keputusannya tersebut ternyata dapat merugikan perseroan. Paradigma baru investasi pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah yang mengadopsi pengaturan prinsip business judgment rule dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bertujuan untuk memitigasi risiko tindakan atau keputusan dalam investasi pemerintah yang dapat menimbulkan kerugian negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan prinsip business judgment rule dalam tata kelola investasi pemerintah berdasarkan PP Investasi Pemerintah. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, ditemukan bahwa diterapkannya prinsip business judgment rule dalam kewenangan supervisi pada Komite Investasi Pemerintah (KIP) dan kewenangan operasional pada Operator Investasi Pemerintah (OIP) merupakan salah satu jawaban atas perlindungan hukum apa yang diatur dalam PP Investasi Pemerintah kepada KIP maupun OIP apabila terjadi penurunan nilai investasi untuk tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dapat menimbulkan kerugian negara, sepanjang KIP maupun OIP telah melakukan tugas dengan itikad baik, sesuai dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan, dan telah memberikan banyak kemanfaatan bagi kepentingan umum.
Original languageIndonesian
JournalJurnal Poros Hukum Padjadjaran
Volume3
Issue number2
DOIs
Publication statusPublished - 25 May 2022

Keywords

  • business judgment rule
  • investasi pemerintah
  • kerugian negara

Cite this