Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian permasalahan hukum pajak antara PT Taspen (Persero) dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait jumlah utang pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Beban Pengobatan Karyawan. Masalah difokuskan pada perhitungan utang pajak PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama Medan terkait beban pengobatan karyawan. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori dari keuangan negara. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan oleh Hakim dengan cara menggambarkan objek atau peristiwa untuk mendapatkan kesimpulan mengenai penyelesaian sengketa pajak. Berdasarkan pembahasan hasil analisis putusan penyelesaian sengketa pajak atas biaya pengobatan karyawan maka dapat disimpulkan bahwa biaya pengobatan rawat inapdan rawat jalan merupakan pengurang penghasilan karyawan dengan mengacu kepada prinsip taxable-deductible. Semua penghasilan terkait pekerjaan atau kegiatan apapun yang diperoleh Wajib Pajak pribadi sepanjang dibayarkan oleh pemberi kerja sehubungan dengan pekerjaannya merupakan objek penghasilan. Penelitian ini menyarankan kepada manajemen PT Taspen (Persero) untuk tidak membayarkan biaya pengobatan karyawan secara langsung melainkan menggunakan pihak ketiga yakni perusahaan asuransi kesehatan.
Translated title of the contribution | PTTaspen (Persero) Tax Dispute Settlement Efforts Medan Main Branch Office |
---|---|
Original language | Indonesian |
Pages (from-to) | 33-41 |
Journal | Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum |
Volume | 10 |
Issue number | 1 |
DOIs | |
Publication status | Published - 30 Jun 2023 |
Keywords
- Sengketa Pajak
- Biaya Pengobatan
- Pajak Penghasilan