Abstract
Salah satu tujuan negara adalah untuk melindungi masyarakat termasuk memastikan kesejahteraan tercapai secara merata dan berkeadilan. Tingkat pembangunan juga harus didukung dengan pelayanan kesehatan sebagai pelayanan publik dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang dapat menopang pembangunan dan kemajuan suatu negara. Pelayanan kesehatan menjadi isu demokrasi dan juga hukum serta erat kaitannya dengan Hak Asasi Manusia, sehingga diatur dalam konstitusi serta memastikan perlindungan masyarakat yang dilakukan oleh negara. Penyelenggaran pelayanan publik adalah pelaksanaan kewenangan serta menjadi ruang lingkup hukum administrasi negara. Pelayanan kesehatan di Indonesia dan Kuba yang memiliki kesamaan dalam perwujudan transisi demokrasi serta upaya pemenuhan hak kesehatan bagi masyarakatnya. Hal tersebut akan disajikan dalam penelitian perbandingan hukum administrasi negara dengan metode penulisan analisis normatif dengan menggunakan teori hukum progresif. Dengan demikian akan didapatkan informasi dan analisis yang ilmiah yang menunjukan keunggulan dan kelemahan penyelenggaraan kesehatan di Indonesia dan Kuba sehingga dapat dipergunakan dalam pembaharuan hukum dan pemenuhan terhadap HAM sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi dan supremasi hukum.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 535 - 550 |
Journal | Jurnal Darma Agung |
Volume | 31 |
Issue number | 5 |
DOIs | |
Publication status | Published - 31 Oct 2023 |