Abstract
Sejak diumumkannya bahwa Indonesia telah mengalami pandemi Covid-19 maka seketika struktur perekonomian nasional menurun drastis. Hal tersebut terjadi oleh karena pelaku usaha tidak dapat melakukan kegiatan usahanya dengan keadaan yang ideal yang membuat menurunnya pemasukan pelaku usaha dalam skala nasional. Dengan tidak stabilnya pemasukan dari tiap pelaku usaha membuat tiap-tiap dari mereka kesulitan untuk membayarkan kewajiban utang yang mereka miliki. Keterbatasan yang timbul tersebut membuat perusahaan memilih alternatif lain untuk membayar kewajiban yang mereka miliki dengan cara seperti mengadakan restrukturisasi utang. Dalam studi yang dilakukan terhadap PT X dan PT Z, keduanya sepakat untuk mengadakan novasi atau pembaruan utang dengan memperjanjikan 2 (dua) perjanjian baru yakni perjanjian restrukturisasi utang dan perjanjian penyelesaian utang yang mana perjanjian tersebut dilakukan untuk melaksanakan konversi bunga menjadi saham. Oleh karena praktik tersebut secara tegas dilarang oleh karena Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka dalam melaksanakan kedua perjanjian tersebut para pihak secara tidak langsung diduga telah melakukan penyelundupan hukum. Dengan itu, kedua perjanjian tersebut perlu ditinjau lebih lanjut dalam sudut pandang hukum perdata mengenai keabsahannya. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menganalisa keberlakuan dari perjanjian konversi bunga menjadi saham berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini adalah menjawab ketidakpastian atas keabsahan dari 2 (dua) perjanjian untuk mengkonversi bunga menjadi saham berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 1-12 |
Journal | Lex Patrimonium |
Volume | 2 |
Issue number | 1 |
Publication status | Published - 1 May 2023 |