Tinjauan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional Indonesia Dalam Perspektif Menghadapi Ancaman Masa Depan

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Negara besar seperti Indonesia sudah selayaknya mempunyai undang-undang Keamanan Nasional, sebagai dasar penegakan hukum dan stabilitas keamanan nasional. Pandangan tentang kekhawatiran tentang dominasi militer atau ketakutan sipil terhadap penyalahgunaan kewenangan pasal-pasal Undang-Undang Keamanan Nasional oleh Polisi, sudah saatnya dihilangkan dengan perumusan tegas dan tepat pasal-pasal pada RUU Keamanan Nasional dan otorisasi penindakan. Penggunaan kata-kata ‘leading sector’ sudah saatnya dipertegas dengan istilah pelibatan dan pengambilalihan kewenangan dalam menghadapi eskalasi ancaman yang membahayakan Keamanan Nasional (Kamnas) dan kedaulatan negara. Setiap potensi ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri sudah seharusnya dipandang sebagai ancaman serius dan penanganannya secara bersama demi keutuhan dan stabilitas keamanan negara. Penetapan aturan pelibatan (Rules of Engagement) di setiap eskalasi ancaman, dan kewenangan instansi-instansi yang terlibat, serta otorisasi pejabat yang berhak menentukan eskalasi dan pelibatan instansi, sudah saatnya dibutuhkan dalam penetapan Undang-Undang Kamnas
Original languageIndonesian
JournalJURNAL KEAMANAN NASIONAL
Volume9
Issue number1
Publication statusPublished - 31 Jul 2023

Cite this