Tinjauan Hukum Kedudukan Dan Keterlibatan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Maluku Berupa Sasi Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Masyarakat adat di Kepulauan Maluku memiliki upaya dalam mengkonservasi sumber daya alam yang berbentuk kearifan lokal yang disebut dengan Sasi. Sasi merupakan pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di darat dan di laut yang dilakukan oleh masyarakat adat Maluku. Secara garis besar, Sasi adalah kegiatan yang melarang pengambilan hasil-hasil potensi tertentu tanpa merusak lingkungan. Disamping peraturan perundang-undangan yang diatur oleh pemerintah dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat hukum adat Sasi yang turut pula mengatur pemanfaatan serta pengelolaan kekayaan alam. Sehingga dengan adanya kearifan lokal tersebut semakin menegaskan bahwa Sasi terlibat dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kepulauan Maluku.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)9730-9739
JournalJISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Volume6
Issue number3
DOIs
Publication statusPublished - 3 Jul 2022

Cite this