Abstract
Bahan kimia dan biologic mempunyai potensi besar terhadap munculnya efek kesehatan bagi pekerja, terlebih jika memang pekerja setiap hari terpapar dengan berbagai macam bahan kimia di industri tempat kerja. Selaian pajanan bahan kimia atau non kimia di tempat kerja, sumber paparan bisa juga berasal dari lingkungan sekitar tempat kerja.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan Kementerian Kesehatan selaku regulator yang berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi pekerja telah mengeluarkan banyak regulasi akan hal tersebut. Salah satunya tertuang dalam Permenkes No 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri. Di regulasi tersebut dinyatakan jelas bahwa tujuan standar lingkungan kerja anatara lain adalah a) mewujudkan kualitas lingkungan kerja industri yang sehat dalam rangka menciptakan pekerja yang sehat dan produktif, b) mencegah timbulnya gangguan kesehatan akibat kerja dan kecelakaan kerja serta c) mencegah timbulnya pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri. Dalam Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa standar kesehatan lingkungan kerja industri meliputi nilai ambang batas faktor fisik dan kimia, indikator pajanan biologi dan standard baku mutu kesehatan lingkungan.
Pemantauan lingkungan kerja perlu ditingkatkan setiap waktu dan dilakukan secara berkala sehingga tim OHS/K3 dan perusahaan mengetahui tingkat pajanan terhadap pekerja yang pada akhirnya bisa dijadika dasar dalam penyusunan program dan Tindakan preventif dalam rangka menjaga pekerja tetap sehat dan produktif sampai purna tugas. Selain pemantaun lingkungan pada keadaan dan kondisi tertentu diperlukan juga tindakan pemantauan biologis. Zat kimia ataupun non kimia di lingkungan kerja dapat masuk ke dalam tubuh pekerja melalui beberapa rute misalnya melalui saluran pernafasan kontak kulit dan saluran pencernaan.
Selain itu Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 juga memberikan panduan dengan jelas pada Pasal 20 Bagian Ketiga terkait Faktor Kimia antara lain pengukuran dan pengendalian faktor kimia harus dilakukan pada tempat kerja yang mempunyai potensi bahaya bahan kimia, pengukuran dilakukan terhadap pajanannya dan terhadap pekerja yang terpajan. Buku teks ini membahas beberapa topik dan materi yaitu Dasar Manajemen Hazard dan Risiko Bahan Kimia-Biologi, Kontaminan Kimia Biologi di Udara, Toksikologi dan Efek Kesehatan, Metode AREP di Tempat Kerja, Metode Sampling, Monitoring Agen Kimia-Biologi, Ambang Batas Pajanan, Indoor Air Quality, Instrument Pembacaan, Biosafety dan Biorisiko, dan Metode Analisa Laboratorium.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan Kementerian Kesehatan selaku regulator yang berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi pekerja telah mengeluarkan banyak regulasi akan hal tersebut. Salah satunya tertuang dalam Permenkes No 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri. Di regulasi tersebut dinyatakan jelas bahwa tujuan standar lingkungan kerja anatara lain adalah a) mewujudkan kualitas lingkungan kerja industri yang sehat dalam rangka menciptakan pekerja yang sehat dan produktif, b) mencegah timbulnya gangguan kesehatan akibat kerja dan kecelakaan kerja serta c) mencegah timbulnya pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri. Dalam Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa standar kesehatan lingkungan kerja industri meliputi nilai ambang batas faktor fisik dan kimia, indikator pajanan biologi dan standard baku mutu kesehatan lingkungan.
Pemantauan lingkungan kerja perlu ditingkatkan setiap waktu dan dilakukan secara berkala sehingga tim OHS/K3 dan perusahaan mengetahui tingkat pajanan terhadap pekerja yang pada akhirnya bisa dijadika dasar dalam penyusunan program dan Tindakan preventif dalam rangka menjaga pekerja tetap sehat dan produktif sampai purna tugas. Selain pemantaun lingkungan pada keadaan dan kondisi tertentu diperlukan juga tindakan pemantauan biologis. Zat kimia ataupun non kimia di lingkungan kerja dapat masuk ke dalam tubuh pekerja melalui beberapa rute misalnya melalui saluran pernafasan kontak kulit dan saluran pencernaan.
Selain itu Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 juga memberikan panduan dengan jelas pada Pasal 20 Bagian Ketiga terkait Faktor Kimia antara lain pengukuran dan pengendalian faktor kimia harus dilakukan pada tempat kerja yang mempunyai potensi bahaya bahan kimia, pengukuran dilakukan terhadap pajanannya dan terhadap pekerja yang terpajan. Buku teks ini membahas beberapa topik dan materi yaitu Dasar Manajemen Hazard dan Risiko Bahan Kimia-Biologi, Kontaminan Kimia Biologi di Udara, Toksikologi dan Efek Kesehatan, Metode AREP di Tempat Kerja, Metode Sampling, Monitoring Agen Kimia-Biologi, Ambang Batas Pajanan, Indoor Air Quality, Instrument Pembacaan, Biosafety dan Biorisiko, dan Metode Analisa Laboratorium.
Original language | Indonesian |
---|---|
Publisher | Alinea Edumedia |
Number of pages | 89 |
ISBN (Print) | 978-623-09-6970-6 |
Publication status | Published - 2023 |