TATA KELOLA PENYUSUNAN RENCANA BISNIS BADAN USAHA MILIK DAERAH

Research output: Contribution to journalArticle

Abstract

Badan Usaha milik Daerah (BUMD) memiliki kewajiban dalam menyusun rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu lima tahun berdasarkan anggaran dasar. Rencana bisnis memuat paling sedikit: (a) evaluasi hasil rencana
bisnis sebelumnya; (b) kondisi BUMD saat ini; (c) asumsi yang digunakan dalam penyusunan rencana bisnis; dan (e) penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja.
Secara teoritis, pembuatan rencana bisnis (business plan) memberikan kedalaman dalam memahami bisnis dan menetapkan tujuan serta sasaran untuk perusahaan. Selain itu, rencana bisnis dapat membuat proyeksi terperinci mengenai masa depan perusahaan (Kyne Solutions, 2009). Tentunya, penyusunan rencana bisnis BUMD dilakukan dengan memperhatikan aspirasi para pemangku kepentingan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh KPM atau RUPS. Dalam perkembangannya, apabila terdapat rencana penyertaan modal atau pengurangan modal dari Pemerintah Daerah, maka rencana bisnis disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal dan hasil analisis investasi yang disusun oleh Pemerintah Daerah.
Original languageEnglish
JournalJurnal Rechts Vinding
Publication statusPublished - 2020

Fingerprint

Dive into the research topics of 'TATA KELOLA PENYUSUNAN RENCANA BISNIS BADAN USAHA MILIK DAERAH'. Together they form a unique fingerprint.

Cite this