TANGGUNGJAWAB NOTARIS/PPAT MENGENAI AKTA SIMULASI YANG DIBUATNYA DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Research output: Contribution to journalLiterature reviewpeer-review

Abstract

Studi ini dilakukan untuk menganalisis dan mengidentifikasi tanggungjawab notaris/PPAT mengenai akta simulasi yang dibuatnya ditinjau dari peraturan perundang-undangan serta akibat hukum terhadap jaminan kredit yang dilakukan atas dasar perjanjian simulasi dengan studi kasus putusan pengadilan nigari Wonogiri Nomor: 16 /Pdt.G/2019/PN Wng. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian menjelaskan bahwa Notaris/PPAT yang membuat perjanjian simulasi dihadapannya dapat dimintakan beberapa macam pertanggungjawaban antaralain meliputi tanggungjawab secara perdata, tanggungjawab secara pidana, serta tanggungjawab administrasi dan mengenai jaminan kredit yang diberikan debitur tetap sah dan mengikat karena pembuatan Akta Jual beli berkaitan dengan objek yang menjadi jaminan kredit tidak berkaitan dengan hukum.

Original languageIndonesian
Pages (from-to)2169-2183
JournalKertha Semaya : Journal Ilmu Hukum
Volume9
Issue number11
DOIs
Publication statusPublished - 2021

Keywords

  • Tanggung jawab Notaris
  • Perjanjian Simulasi
  • hukum perjanjian

Cite this