TY - JOUR
T1 - TANGGUNG JAWAB PERDATA PROFESI NOTARIS DALAM PENERAPAN ASAS KERAHASIAAN
AU - Setyono, Yoni Agus
PY - 2022/5/1
Y1 - 2022/5/1
N2 - Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis pengaturan mengenai tanggung jawab notaris dalam menjaga kerahasiaan akta berdasar pada undang-undang dan jabatan notaris, tanggung jawab perdata notaris terhadap kerahasiaan akta. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat teoritis melalui Library research. Pengaturan Mengenai Tanggung Jawab Perdata Profesi Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta terdapat dalam Pasal 1365 sampai 1367 KUHPerdata. Seorang notaris melekat terhadap tanggung jawab dalam menjalankan jabatannya berupa merahasiakan isi akta otentik yang dibuatnya. Sedangkan tanggung jawab perdata berupa ketidak dapatan notaris merahasiakan akta notaris tersebut dengan memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1365 sampai 1367 KUHPerdata Unsur dalam pasal 1365 KUHPer adalah unsur kesengajaan dan kelalaian, Pasal 1366 terdapat unsur kelalaian atau kesembronoannya sedangkan pasal 1367 KUHPerdata terdapat unsur Pertanggungjawaban mutlak atau tanpa kesalahan. Pengaturan untuk merahasiakan isi akta di atur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Notaris dan Pasal 70 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Apabila seorang notaris melakukan tindakan pelanggaran tersebut mendapatkan sanksi atau pelanggaran, dikenakan tanggung jawab Perdata yaitu tanggung jawab untuk kerugian mengganti kerugian dengan uang dan dapat digugat secara hukum diatur dalam yang terdapat dalam Pasal 84,Pasal 85 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Pasal 1365 KUHPer. Seharusnya ketentuan biaya ganti rugi dan bunga berdasarkan pasal 84 dapat diterapkan kepada notaris yang membocorkan akta. Pasal 16 ayat 11 dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa beberapa sanksi yang dapat diterapkan pada notaris.
AB - Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis pengaturan mengenai tanggung jawab notaris dalam menjaga kerahasiaan akta berdasar pada undang-undang dan jabatan notaris, tanggung jawab perdata notaris terhadap kerahasiaan akta. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat teoritis melalui Library research. Pengaturan Mengenai Tanggung Jawab Perdata Profesi Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta terdapat dalam Pasal 1365 sampai 1367 KUHPerdata. Seorang notaris melekat terhadap tanggung jawab dalam menjalankan jabatannya berupa merahasiakan isi akta otentik yang dibuatnya. Sedangkan tanggung jawab perdata berupa ketidak dapatan notaris merahasiakan akta notaris tersebut dengan memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1365 sampai 1367 KUHPerdata Unsur dalam pasal 1365 KUHPer adalah unsur kesengajaan dan kelalaian, Pasal 1366 terdapat unsur kelalaian atau kesembronoannya sedangkan pasal 1367 KUHPerdata terdapat unsur Pertanggungjawaban mutlak atau tanpa kesalahan. Pengaturan untuk merahasiakan isi akta di atur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Notaris dan Pasal 70 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Apabila seorang notaris melakukan tindakan pelanggaran tersebut mendapatkan sanksi atau pelanggaran, dikenakan tanggung jawab Perdata yaitu tanggung jawab untuk kerugian mengganti kerugian dengan uang dan dapat digugat secara hukum diatur dalam yang terdapat dalam Pasal 84,Pasal 85 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Pasal 1365 KUHPer. Seharusnya ketentuan biaya ganti rugi dan bunga berdasarkan pasal 84 dapat diterapkan kepada notaris yang membocorkan akta. Pasal 16 ayat 11 dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa beberapa sanksi yang dapat diterapkan pada notaris.
UR - https://pdfs.semanticscholar.org/0d44/e41c63aaa7731cafc649bcb617598fb0b311.pdf?_gl=1*wctp3n*_ga*MTcyMTg2NzQ1My4xNjg5NjcwMDI3*_ga_H7P4ZT52H5*MTY4OTY3MDAyNy4xLjAuMTY4OTY3MDAyOC41OS4wLjA.
M3 - Article
SN - 2303-0569
VL - 10
SP - 1193
EP - 1206
JO - Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum
JF - Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum
IS - 5
ER -