Abstract
Artificial Intelligence merupakan teknologi yang mensimulasikan kecerdasan manusia, diprogram ke dalam media elektronik untuk berpikir dan meniru tindakan manusia. Artificial Intelligence dalam dunia kenotariatan dapat berfungsi sebagai alat untuk restrukturisasi, due diligence, dan pembuatan akta. Hal tersebut memunculkan kekhawatiran terkait potensi kesalahan dalam output Artificial Intelligence yang dapat menyebabkan kerugian bagi subjek hukum. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum ketika output yang dihasilkan oleh Artificial Intelligence menimbulkan kerugian, dengan fokus pada penerapan prinsip kehati-hatian notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Penelitian ini mengadopsi pendekatan penelitian hukum doktrinal, memanfaatkan data sekunder dari studi literatur, arsip, laporan penelitian, dansumber hukum seperti UUJN dan KUH Perdata. Melalui analisis kualitatif, penelitian ini mengungkap bahwa Artificial Intelligence bukanlah subjek hukum tetapi dapat dikategorikan sebagai alat yang membantu notaris. Dalam hal pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang disebabkan Artificial Intelligence, tanggung jawab perdata diberikan kepada pemilik perintah, yaitu orang yang menggunakan dan memberi perintah kepada Artificial Intelligence. Penelitian ini menekankan perlunya pertimbangan hati-hati terhadap tanggung jawab hukum dan kehati-hatian dalam praktik-notaris seiring dengan perkembangan teknologi Artificial Intelligence dalam domain hukum.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 6513-6527 |
Journal | Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia |
Volume | 8 |
Issue number | 12 |
DOIs | |
Publication status | Published - 30 Dec 2023 |
Keywords
- Artificial Intelligence
- Notaris dan Hukum