TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN TANDATANGAN BLANKO KOSONG DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengidentifikasi pertanggungjawaban notaris yang melakukan penyalahgunaan tandatangan blanko kosong dalam pembuatan akta autentik dan menganalisis akibat terhadap akta autentik yang dibuat menggunakan tanda tangan di blangko kosong. Penulisan ini merujuk putusan Nomor 44/Pdt.G/2020/PN Plg. Studi ini menggunakan Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil Studi menunjukkan bahwa tanggung jawab notaris dalam penyalahgunaan tandatangan blangko kosong dalam pembuatan akta autentik tidak sesuai dengan perundang-undangan serta dapat diminta tanggung jawab dari perseptif administratif dan perdata, selain itu terhadap akta autentik yang dibuat berdasarkan tandantangan blangko kosong adalah batal demi hukum.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)2336-2351
JournalKertha Semaya : Journal Ilmu Hukum
Volume9
Issue number12
DOIs
Publication statusPublished - 4 Nov 2021

Cite this