Abstract
Pemindahan hak atas saham ini dapat dilakukan melalui jual beli, hibah, maupun pewarisan. Oleh karena peralihannya yang cukup mudah, tidak jarang para pemegang saham antara Perseroan yang satu dengan Perseroan yang lainnya akan saling membeli saham satu sama lain. Pokok permasalahan yang dibahas adalah mengenai Akta Jual Beli Kepemilikan Saham Silang yang mana akta tersebut telah melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, sehingga menyebabkan akta tersebut menjadi batal demi hukum karena tidak dapat memenuhi unsur-unsur syarat sah perjanjian yang ada dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif. Tipologi penelitian berupa penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, akta jual beli kepemilikan saham silang tidak dapat memenuhi syarat kausa yang halal, sehingga akta jual beli kepemilikan saham silang tersebut akan batal demi hukum dan notaris yang membuat akta tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara moral, perdata, administrasi bahkan pidana.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 1-25 |
Journal | Indonesian Notary |
Volume | 4 |
Issue number | 1 |
Publication status | Published - 31 Mar 2022 |
Keywords
- notaris
- akta jual beli saham
- syarat sah perjanjian