SUBJEK HUKUM MENURUT HANS KELSEN DAN TEORI TRADISIONAL: ANTARA MANIPULASI DAN FIKSI

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Konsep subjek hukum adalah salahkonsep inti dalam hukum. Dalam teori tradisional, konsep ini hanya dimaknai hanya berkaitan dengan hak dan kewajiban belaka. Sementara Hans Kelsen melihat bahwa ada persoalan kuasa dalam hak dan kewajiban. Namun, kuasa ini bukanlah kuasa terutama dalam konsep subjek hukum, karena menurut teori tradisional, ada kuasa di baliknya yang menentukan sesuatu itu adalah subjek hukum yang memiliki kuasa hak atau tidak. Relasi antarkuasa ini berpotensi tidak adil, dan bahkan berpotensi menjadi jahat, karena secara potensial ada manipulasi berbaur fiksi atas nama keyakinan agama atau pandangan sosial tertentu, sehingga si penguasa ini dapat menentukan sesuatu itu adalah subjek hukum yang memiliki kuasa atau tidak. Jikalau tidak memiliki kuasa, maka sanksi akan disiapkan untuk menghukum perilaku yang dianggap menyimpang.

Original languageIndonesian
Pages (from-to)139-154
JournalJurnal Hukum dan Peradilan
Volume10
Issue number1
DOIs
Publication statusPublished - 2021

Keywords

  • kuasa
  • subjek hukum
  • hak
  • kewajiban
  • power
  • legal subject
  • rights
  • obligation

Cite this