Abstract
Tantangan yang dihadapi birokrasi pemerintahan Indonesia saat ini, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik, selaras dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik merupakan bagian dari reformasi sistem kepegawaian. Dalam kondisi yang kritis ini, meskipun Undang-Undang No 43 Tahun 1999 (tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian) mengamanatkan terciptanya Pegawai Negeri yang profesional dan sejahtera, namun kenyataannya belum sesuai dengan kondisi yang diharapkan, Reformasi kepegawaian secara luas perlu adanya kemauan politik dari para elit dan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk membangun sistem kepegawaian yang didasarkan atas sistem merit dan perencanaan kepegawaian yang terkait dengan perencanaan stratejik birokrasi pemerintah. Kata kunci: Birokrasi pemerintahan Indonesia, reformasi kepegawaian, perencanaan stratejik.
Original language | Indonesian |
---|---|
Journal | Jurnal kebijakan dan manajemen pegawai negeri |
Volume | 4 |
Issue number | 1 |
Publication status | Published - 4 Mar 2019 |