SISTEM PELAPORAN AKTA BERBASIS CYBER NOTARY SEBAGAI SARANA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN NOTARIS

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Cyber Notary seharusnya tidak hanya terbatas dalam pembuatan akta secara digital, tetapi juga kepada peran pengawasan, kontrol dan penyuluhan yang memberikan manfaat bagi Organisasi Notaris Indonesia. Pasal 4 angka 16 Kode Etik 2015 menyatakan bahwa Notaris wajib membuat akta dalam jumlah batas yang wajar sebagai perwujudan pelaksanaan Undang-Undang. Namun pelanggaran pasal ini masih sering ditemukan. Terdapat banyak faktor penyebab kerap terjadinya pelanggaran. Seharusnya pelanggaran ini dapat dihentikan dengan pengawasan, tetapi pengawasan terhadap hal tersebut belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dengan bentuk yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk memberikan solusi pengawasan Majelis Pengawas atas keterbatasan jarak, waktu dan tenaga manusia dari tingkat wilayah hingga pusat. Sebagai sistem cyber notary yang komprehensif, sudah selayaknya ada sistem database akta berbasis aplikasi / website yang didukung peraturan perundang-undangan khusus dengan komitmen peningkatan kualitas pelayanan kepada para pengguna jasa Notaris.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)341-354
JournalPALAR (Pakuan Law Review)
Volume7
Issue number2
DOIs
Publication statusPublished - 16 Nov 2021

Cite this