SENGKETA TERKAIT PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAIATAS PENJUALAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS(LPG) TABUNG 3 KILOGRAM SUBSIDI PEMERINTAH(STUDI KASUS PT PBL TAHUN 2017)

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Sengketa Terkait Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram Subsidi Pemerintah berdasarkan studi kasus PT PBL. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah mengetahui latar belakang fiskus mengenakan PPN atas penyerahan LPG 3 kilogram subsidi pemerintah yang dilakukan oleh PT PBL dan mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa antara PT PBL dengan Fiskus atas permasalahan tersebut. Hasil dari penulisan ini menyatakan bahwa yang menjadi penyebab terjadinya sengketa adalah pengenaan PPN yang dilakukan oleh pemeriksa tidak berdasarkan Undang Undang Penyerahan Subsidi LPG yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 252 Tahun 2012 Tentang Gas Bumi yang Termasuk Dalam Jenis Barang yang Tidak Dikenai PPN, yang menjelaskan bahwa LPG dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenakan PPN. Sedangkan proses penyelesaian sengketa antara PT PBL dengan Fiskus, melalui tahapan proses keberatan hingga banding di Pengadilan Pajak, dimana proses Banding di Pengadilan Pajak masih berlangsung, belum menghasilkan putusan Pengadilan Pajak
Original languageIndonesian
JournalJurnal Administrasi Bisnis dan Terapan/Vokasi UI
Volume4
Issue number1
DOIs
Publication statusPublished - 31 Dec 2021

Keywords

  • Pajak Pertambahan Nilai
  • Pemeriksaan Pajak
  • Fasilitas PPN Dibebaskan
  • Sengketa Pajak

Cite this