Sengketa Hak Atas Tanah Akibat Tumpang Tindih Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Telah Bersertifikat Dengan Tanah Kinag

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Tanah memiliki peranan yang penting bagi manusia. Sebagai salah satu sumber kehidupan dan penghidupan manusia, tanah harus dimanfaatkan dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk mencapai kesejahteraan mereka. Dalam konteks Indonesia, di mana sebagian besar penduduknya hidup dari sektor pertanian, upaya yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan taraf hidup rakyat tani adalah dengan melakukan perombakan dalam struktur penguasaan tanah di masyarakat yaitu melalui landreform. Inti dari program landreform ialah memeratakan pemilikan hak atas tanah untuk memperbaiki struktur penguasaan hak atas tanah dengan cara meredistribusikan tanah kepada rakyat tani yang membutuhkan tanah agar dapat memanfaatkannya dengan baik. Pemberian hak atas tanah dilakukan oleh Menteri Agraria dengan cara mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK-Kinag) sebagai dasar pemberian hak atas tanah kepada para petani. SK-Kinag dijadikan sebagai suatu dasar kepemilikan hak atas tanah bagi para petani telah menerima redistribusi tanah dari pemerintah dalam rangka program landreform. Namun, keberadaan SK-Kinag sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah masih menjadi perdebatan sehingga menimbulkan permasalahan kepemilikan hak atas tanah. Seperti halnya pada kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 18/Pdt.G/2018/PN.Dpk, terdapat sengketa kepemilikan hak atas tanah karena beberapa pihak yang bersengketa saling mengakui bahwa mereka merupakan pemegang hak atas tanah yang sah terhadap tanah yang menjadi objek sengketa. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum terutama bagi pihak-pihak yang memiliki sertipikat hak atas tanah sehingga menimbulkan suatu kerugian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Original languageIndonesian
JournalOtentiks : Jurnal Hukum Kenotariatan
Volume4
Issue number2
Publication statusPublished - 31 Jul 2022

Cite this