Abstract
Artikel ini merupakan critical review sekaligus sebagai sarana
pembelajaran bagi sistem perpajakan di Indonesia atas reformasi
sistem perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah Norwegia sebagai
salah satu dari kelompok negara welfare state yang oleh OECD dinilai
berhasil memiliki tax ratio yang cukup tinggi sekaligus mampu
menciptakan pemerataan penghasilan tanpa mendistorsi kegiatan
ekonomi domestik. Dalam artikel ini diuraikan bagaimana pemerintah
Norwegia memahami sepenuhnya bahwa reformasi pajak merupakan
suatu keniscayaan untuk mencapai tujuan negara yaitu menggunakan
instrumen pajak sebagai instrumen pemerataan sosial, peningkatan
produktivitas dan stimulus untuk mewujudkan lingkungan ekonomi
yang ramah terhadap investasi. Beberapa agenda reformasi yang diulas
seperti kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan korporasi,
pencegahan terjadinya profit shifting hingga pengoptimalan
penggunaan teknologi dan big data dalam sistem perpajakan. Indonesia
dalam perjalanan reformasi perpajakan sejak 1983 telah mengalami
perubahan yang cukup signifikan baik dalam hal administrasi dan
implementasi kebijakan pajak sesuai dengan tren reformasi perpajakan
global. Namun, catatan penting dalam perjalanan reformasi perpajakan
Indonesia adalah masih rendahnya tingkat kepatuhan dan masih
rendahnya tax ratio Indonesia dalam kurun waktu satu decade terakhir
pembelajaran bagi sistem perpajakan di Indonesia atas reformasi
sistem perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah Norwegia sebagai
salah satu dari kelompok negara welfare state yang oleh OECD dinilai
berhasil memiliki tax ratio yang cukup tinggi sekaligus mampu
menciptakan pemerataan penghasilan tanpa mendistorsi kegiatan
ekonomi domestik. Dalam artikel ini diuraikan bagaimana pemerintah
Norwegia memahami sepenuhnya bahwa reformasi pajak merupakan
suatu keniscayaan untuk mencapai tujuan negara yaitu menggunakan
instrumen pajak sebagai instrumen pemerataan sosial, peningkatan
produktivitas dan stimulus untuk mewujudkan lingkungan ekonomi
yang ramah terhadap investasi. Beberapa agenda reformasi yang diulas
seperti kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan korporasi,
pencegahan terjadinya profit shifting hingga pengoptimalan
penggunaan teknologi dan big data dalam sistem perpajakan. Indonesia
dalam perjalanan reformasi perpajakan sejak 1983 telah mengalami
perubahan yang cukup signifikan baik dalam hal administrasi dan
implementasi kebijakan pajak sesuai dengan tren reformasi perpajakan
global. Namun, catatan penting dalam perjalanan reformasi perpajakan
Indonesia adalah masih rendahnya tingkat kepatuhan dan masih
rendahnya tax ratio Indonesia dalam kurun waktu satu decade terakhir
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 1 - 13 |
Journal | JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Journal) |
Volume | 4 |
Issue number | 1 |
Publication status | Published - 21 Jul 2020 |