Abstract
Hukum Acara Peradilan Administrasi (murni), sehingga suatu gugatan tidak menghalangi dilaksanakannya KTUN yang digugat tesebut. Namun undang-undang memberikan peluang kepada penggugat untuk mengajukan permohonan kepada hakim, agar selama proses pemeriksaan berlangsung dapat dilakukan penundaan terhadap KTUN yang disengketakan. Penundaan tersebut merupakan kompensasi dalam beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jadi apabila ketentuan tersebut dilaksanakan maka, jelas bahwa gugatan Penggugat (misalnya terhadap surat perintah bongkar rumah) tetap dilaksanakan maka untuk menggugat tidaklah ada artinya lagi sebab rumahnya telah dibongkar, sebelum gugatan diproses dan diputus, berdasarkan pada ketentuan Pasal 67 ayat (2) UU No. 5 Th. 1986, Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Tuntutan ganti rugi atau tuntutan tambahan (accessoir) setelah dikabulkannya tuntutan pokok yang diajukan oleh penggugat pada peradilan administrasi, ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban badan administrasi negara berdasarkan putusan pengadilan administrasi karena adanya kerugian material yang diderita penggugat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991.
Original language | English |
---|---|
Pages (from-to) | 187 -210 |
Journal | Pakuan Law Review |
Volume | 6 |
Issue number | 1 |
Publication status | Published - Jan 2020 |