Abstract
Di antara berbagai iklan, iklan rokok adalah iklan yang paling kontroversial. Perdebatan tentang dibolehkan atau tidaknya rokok diiklankan sudah menjadi perdebatan lama di Indonesia. Data WHO (2013) menunjukkan 144 negara telah melarang iklan rokok di media penyiaran. Semua negara ASEAN melarang iklan rokok di media penyiaran, kecuali Indonesia. Regulasi di Indonesia membolehkan rokok diiklankan dengan beberapa pembatasan. Studi ini bertujuan membandingkan kebijakan iklan rokok yang ada di Indonesia dengan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang telah diaksesi oleh seluruh negara Asia kecuali Indonesia. Kebijakan yang dianalisis adalah peraturan-peraturan penyiaran, catatan rapat penyusunan UU Penyiaran dari 1997 sampai 2014 yang terkait dengan iklan rokok, dan peraturan pemerintah tentang iklan rokok di media penyiaran. Studi dilakukan dengan pendekatan kualitatif; menggunakan studi pustaka dan komparasi kebijakan. Hasil studi ini menunjukkan bagaimana selama ini kebijakan iklan rokok di media penyiaran masih berpihak pada kepentingan industri rokok dan media, bukan pada kesehatan masyarakat, khususnya untuk melindungi kepentingan anak dan remaja yang selama ini menjadi target utama iklan dan promosi rokok. Media penyiaran memilih untuk mendapatkan iklan dari industri rokok yang mencapai trilyunan rupiah setiap tahunnya.
Original language | Indonesian |
---|---|
Publication status | Published - 2017 |
Event | Conference on Media, Communications, and Sociology (COMICOS) 2017 - ID, Yogyakarta, Indonesia Duration: 1 Jan 2017 → … http://elsevier.com/theconference |
Conference
Conference | Conference on Media, Communications, and Sociology (COMICOS) 2017 |
---|---|
Country/Territory | Indonesia |
City | Yogyakarta |
Period | 1/01/17 → … |
Internet address |
Keywords
- Anak, iklan rokok, penyiaran, peraturan, remaja.