TY - JOUR
T1 - Redesain Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Presiden Menurut Konstitusi
AU - Susanto, Antono Adhi
AU - Sujatnika, Ghunarsa
PY - 2024/2
Y1 - 2024/2
N2 - Pengaturan jangka waktu pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya mengatur waktu sidang MPR dan bukan mengatur penetapan Wakil Presiden terpilih, sehingga masih terdapat permasalahan efektivitas dan efisiensi terpilihnya Wakil. Penelitian ini mengkaji dua hal, yaitu praktik pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden di Indonesia dan konsep ideal pengisian kekosongan jabatan wakil presiden di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan pengaturan kekosongan jabatan Wakil Presiden pada konstitusi beberapa negara. Hasil penelitian menyimpulkan, Pertama, pasca amendemen UUD 1945 telah diatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden karena Wakil Presiden merupakan jabatan konstitusional dan mempertimbangkan faktor efektivitas dan efisien dengan pemilihan melalui MPR. Kedua, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 perlu diperbaiki dengan mengatur satu orang calon, pembatasan waktu terpilihnya Wakil Presiden menjadi tujuh hari, perubahan peran MPR untuk melakukan persetujuan dan pengisian jabatan Wakil Presiden sementara.
AB - Pengaturan jangka waktu pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya mengatur waktu sidang MPR dan bukan mengatur penetapan Wakil Presiden terpilih, sehingga masih terdapat permasalahan efektivitas dan efisiensi terpilihnya Wakil. Penelitian ini mengkaji dua hal, yaitu praktik pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden di Indonesia dan konsep ideal pengisian kekosongan jabatan wakil presiden di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan pengaturan kekosongan jabatan Wakil Presiden pada konstitusi beberapa negara. Hasil penelitian menyimpulkan, Pertama, pasca amendemen UUD 1945 telah diatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden karena Wakil Presiden merupakan jabatan konstitusional dan mempertimbangkan faktor efektivitas dan efisien dengan pemilihan melalui MPR. Kedua, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 perlu diperbaiki dengan mengatur satu orang calon, pembatasan waktu terpilihnya Wakil Presiden menjadi tujuh hari, perubahan peran MPR untuk melakukan persetujuan dan pengisian jabatan Wakil Presiden sementara.
KW - Redesain
KW - Pengisian Jabatan
KW - Wakil Presiden
UR - https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/44319
U2 - 10.20473/mi.v7i1.44319
DO - 10.20473/mi.v7i1.44319
M3 - Literature review
SN - 2721-8384
VL - 7
SP - 1
EP - 30
JO - Media Iuris
JF - Media Iuris
IS - 1
ER -