Abstract
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai piutang pajak dalam tujuh tahun terakhir mengindikasikan bahwa Pemerintah belum dapat menatausahakan piutang pajaknya dengan tepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi permasalahan penatausahaan piutang pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melakukan perbandingan dengan negara lain, dan memberikan usulan guna mengatasi permasalahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan beberapa permasalahan penatausahaan piutang pajak antara lain sistem yang tidak terintegrasi dan real-time, tidak adanya aplikasi taxpayer account, belum terdapat payung hukum atau interpretasi akuntansi atas beberapa proses bisnis DJP, kurangnya disiplin SDM dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, dan minimnya supervisi atasan. Guna mengatasi permasalahan tersebut,penelitian ini menyarankan agar DJP mengintegrasikan sistem-sistem yang ada di DJP, mengembangkan taxpayer account, meningkatkan kualitas SDM dan melakukan supervisi secara berkala, menyusun regulasi berupa revisi PER-08/PJ./2009 dan aturan penegasan untuk proses bisnis DJP yang bersifat recurring,serta membangun sistem pertukaran data yang memadai antara DJP dan Pengadilan Pajak maupun antara DJP dan DJPb.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 139-158 |
Journal | Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik |
Volume | 6 |
Issue number | 2 |
DOIs | |
Publication status | Published - 2021 |
Keywords
- DJP
- Otoritas Pajak
- Piutang Pajak
- Standar Akuntansi