Abstract
Artikel ini merupakan bentuk interpretasi kritis berdasarkan teori feminis radikal untuk menganalisis persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia. Berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2020, angka laporan atas tindak kekerasan seksual semakin bertambah. Akar dari kekerasan seksual datang dari perbedaan biologis perempuan dan laki-laki yang bergeser pemaknaan secara konstruktif dalam masyarakat. Laki-laki dianggap memiliki dominasi seksual atas perempuan. Politik seksual yang dilanggengkan negara menyebabkan otoritas perempuan di wilayah privat dan publik terenggut. Menggunakan metode pendekatan kritis dan feminis praksis, artikel ini mengolah data temuan dari Komnas Perempuan terutama terkait kasus kekerasan seksual. Analisis dan kritik atas politik seksual pada artikel ini juga menyorot Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Analisis inilah yang membuktikan pentingnya keterlibatan negara dalam memberi jaminan atas kehidupan warga negara perempuan di Indonesia, terutama terkait perlindungan dari kekerasan seksual.
Translated title of the contribution | The Political Personal Realm in the Draft Law on the Elimination of Sexual Violence in Indonesia |
---|---|
Original language | Indonesian |
Pages (from-to) | 79-90 |
Journal | Jurnal Perempuan |
Volume | 26 |
Issue number | 2 |
DOIs | |
Publication status | Published - 31 Aug 2021 |
Keywords
- Personal
- Publik
- RUU PKS
- Politik Seksual
- Kekerasan Seksual