Quo Vadis Keterbukaan Informasi DKI Jakarta dalam Menyambut Era Industri 4.0

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk memaparkan kondisi nyata mengenai keterbukaan informasi publik yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun yang melatarbelakangi penulisan ini adalah karena Indonesia sebagai negara demokrasi telah menjamin warga negaranya dalam hak untuk memperoleh informasi. Selain itu, untuk mewujudkan good governance yang berasaskan transparansi, partisipatif, akuntabel, berkeadilan, efektif dan efisien, penyelenggara negara berkomitmen dengan menghadirkan keterbukaan informasi yang dikelola kepada publik dan salah satunya dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada pertengahan tahun 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat rapor merah terhadap keterbukaan informasi publik oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Penulisan ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan penjelasan yang mengacu pada pengertian keterbukaan informasi publik dan indikator penilaian keterbukaan informasi publik yang dimiliki oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan menghimpun data sekunder dengan menggunakan data-data publikasi elektronik berupa berita. Hasil penulisan ini menyimpulkan bahwa penilaian rapor merah yang diberikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tidak sesuai dengan pengelolaan keterbukaan informasi yang dilakukan dan dibantah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa pengelolaan informasi telah memenuhi indikator keterbukaan informasi publik.
Original languageEnglish
JournalJournal of Public Administration and Local Governance JPALG
Publication statusPublished - 2020

Fingerprint

Dive into the research topics of 'Quo Vadis Keterbukaan Informasi DKI Jakarta dalam Menyambut Era Industri 4.0'. Together they form a unique fingerprint.

Cite this