Abstract
Asuransi tanggung gugat D&O (Directors & Officer) adalah perlindungan berupa jaminan terhadap Direksi dan Pejabat perusahaan (tertanggung) atas kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian seputar hal managerial atau operasional yang dilakukan tertanggung. Penelitian ini membahas proses penyelesaian klaim atas produk D&O liability insurance, adjustment klaim dalam perhitungan ganti rugi, dan ketentuan dalam polis yang menjadi pertimbangan adjustment perhitungan ganti rugi. Penelitian ini dilakukan dengan metode wawancara, observasi, dan studi literatur. Proses klaim diawali dengan tuntutan dari pihak ketiga kepada tertanggung, dan wajib langsung dilaporkan kepada penanggung (perusahaan asuransi) secepatnya. Setelah laporan diterima oleh penanggung, pihak penanggung akan mulai menindaklanjuti klaim dengan melakukan survei investigasi klaim dan mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan. Selanjutnya, penanggung akan memberi keputusan apakah klaim yang diajukan tertanggung dijamin atau tidak berdasarkan ketentuan polis. Apabila klaim ditolak, maka akan dikirimkan pemberitahuan penolakan. Namun, jika ternyata klaim dinyatakan terjamin, maka akan dikirimkan pemberitahuan persetujuan klaim untuk selanjutnya dilakukan pembayaran klaim. Adjustment dalam perhitungan ganti rugi diperlukan guna mengoptimalkan besaran ganti rugi yang dikeluarkan perusahaan asuransi agar dapat diminimalkan guna mencapai profit perusahaan.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 171-182 |
Number of pages | 12 |
Journal | Jurnal Ekonomi Modernisasi |
Volume | 15 |
Issue number | 3 |
DOIs | |
Publication status | Published - 31 Jul 2020 |
Keywords
- Asuransi tanggung gugat D&O
- proses klaim
- adjustment klaim