Abstract
PKPU adalah upaya yang dapat dilakukan oleh Debitor untuk dapat menghindari kepailitan. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan upaya PKPU dari segi hukum dan mengetahui praktek PKPU di Pengadilan khususnya mengenai pengajuan permohonan PKPU oleh Kreditor. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi dokumen. Hasil dari penelitian ini adalah Pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara ini bersifat normatif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Undang-Undang nomor 4 tahun 1998 meliputi alasan pengajuan permohonan PKPU, pengajuan permohonan PKPU sebagai tanggapan terhadap permohonan pailit, pemberian PKPU, biaya pengurusan, dan imbalan jasa Pengurus.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 885-890 |
Journal | Unes Law Review |
Volume | 6 |
Issue number | 1 |
DOIs | |
Publication status | Published - 10 Sept 2023 |
Keywords
- PKPU
- Kepailitan
- Kreditor