Problematika Pengajuan PKPU oleh Kreditor Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU

Research output: Contribution to journalLiterature reviewpeer-review

Abstract

PKPU adalah upaya yang dapat dilakukan oleh Debitor untuk dapat menghindari kepailitan. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan upaya PKPU dari segi hukum dan mengetahui praktek PKPU di Pengadilan khususnya mengenai pengajuan permohonan PKPU oleh Kreditor. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi dokumen. Hasil dari penelitian ini adalah Pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara ini bersifat normatif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Undang-Undang nomor 4 tahun 1998 meliputi alasan pengajuan permohonan PKPU, pengajuan permohonan PKPU sebagai tanggapan terhadap permohonan pailit, pemberian PKPU, biaya pengurusan, dan imbalan jasa Pengurus.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)885-890
JournalUnes Law Review
Volume6
Issue number1
DOIs
Publication statusPublished - 10 Sept 2023

Keywords

  • PKPU
  • Kepailitan
  • Kreditor

Cite this