Prinsip Kehadiran Terdakwa pada Persidangan Pidana Elektronik di Masa Pandemi Covid-19: Perbandingan Indonesia dan Belanda

Edwin Ligasetiawan, Febby Mutiara Nelson

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Pandemi covid-19 turut memengaruhi perubahan sistem peradilan pidana pada berbagai negara di dunia, salah satunya adalah metode persidangan bersaranakan alat elektronik seperti videoconference. Perubahan ini berdampak pada hak terdakwa untuk hadir di muka pengadilan, yang di Indonesia diatur dalam KUHAP. Kehadiran terdakwa ini merupakan salah satu hak dasar terdakwa dalam suatu persidangan, yang turut menjamin pelaksanaan peradilan yang adil (fair trial) karena berkaitan dengan proses pembuktian. Dalam artikel ini prinsip kehadiran terdakwa dalam persidangan pidana elektronik dibahas melalui perbandingan hukum Indonesia dan Belanda. Hasil kajian menunjukkan, sidang pidana elektronik di Indonesia hanya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung dan ini berbenturan dengan KUHAP; sedangkan di Belanda, sekalipun telah dituangkan dalam KUHAP, penggunaan videoconference dianggap melanggar ketentuan European Convention on Human Rights. Artikel ini berpendapat, persidangan pidana secara elektronik memerlukan persetujuan terdakwa atau ketentuan yang menjamin seluruh hak-hak terdakwa dapat dipenuhi, sebab persidangan demikian itu mengenyampingkan hak terdakwa untuk hadir di muka sidang.

Original languageIndonesian
Pages (from-to)69-103
JournalUndang: Jurnal Hukum
Volume5
Issue number1
DOIs
Publication statusPublished - 11 Jul 2022

Keywords

  • sidang pidana elektronik
  • sistem peradilan pidana
  • asas kehadiran terdakwa di muka pengadilan

Cite this