TY - JOUR
T1 - Prinsip Kehadiran Terdakwa pada Persidangan Pidana Elektronik di Masa Pandemi Covid-19: Perbandingan Indonesia dan Belanda
AU - Ligasetiawan, Edwin
AU - Nelson, Febby Mutiara
PY - 2022/7/11
Y1 - 2022/7/11
N2 - Pandemi covid-19 turut memengaruhi perubahan sistem peradilan pidana pada berbagai negara di dunia, salah satunya adalah metode persidangan bersaranakan alat elektronik seperti videoconference. Perubahan ini berdampak pada hak terdakwa untuk hadir di muka pengadilan, yang di Indonesia diatur dalam KUHAP. Kehadiran terdakwa ini merupakan salah satu hak dasar terdakwa dalam suatu persidangan, yang turut menjamin pelaksanaan peradilan yang adil (fair trial) karena berkaitan dengan proses pembuktian. Dalam artikel ini prinsip kehadiran terdakwa dalam persidangan pidana elektronik dibahas melalui perbandingan hukum Indonesia dan Belanda. Hasil kajian menunjukkan, sidang pidana elektronik di Indonesia hanya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung dan ini berbenturan dengan KUHAP; sedangkan di Belanda, sekalipun telah dituangkan dalam KUHAP, penggunaan videoconference dianggap melanggar ketentuan European Convention on Human Rights. Artikel ini berpendapat, persidangan pidana secara elektronik memerlukan persetujuan terdakwa atau ketentuan yang menjamin seluruh hak-hak terdakwa dapat dipenuhi, sebab persidangan demikian itu mengenyampingkan hak terdakwa untuk hadir di muka sidang.
AB - Pandemi covid-19 turut memengaruhi perubahan sistem peradilan pidana pada berbagai negara di dunia, salah satunya adalah metode persidangan bersaranakan alat elektronik seperti videoconference. Perubahan ini berdampak pada hak terdakwa untuk hadir di muka pengadilan, yang di Indonesia diatur dalam KUHAP. Kehadiran terdakwa ini merupakan salah satu hak dasar terdakwa dalam suatu persidangan, yang turut menjamin pelaksanaan peradilan yang adil (fair trial) karena berkaitan dengan proses pembuktian. Dalam artikel ini prinsip kehadiran terdakwa dalam persidangan pidana elektronik dibahas melalui perbandingan hukum Indonesia dan Belanda. Hasil kajian menunjukkan, sidang pidana elektronik di Indonesia hanya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung dan ini berbenturan dengan KUHAP; sedangkan di Belanda, sekalipun telah dituangkan dalam KUHAP, penggunaan videoconference dianggap melanggar ketentuan European Convention on Human Rights. Artikel ini berpendapat, persidangan pidana secara elektronik memerlukan persetujuan terdakwa atau ketentuan yang menjamin seluruh hak-hak terdakwa dapat dipenuhi, sebab persidangan demikian itu mengenyampingkan hak terdakwa untuk hadir di muka sidang.
KW - sidang pidana elektronik
KW - sistem peradilan pidana
KW - asas kehadiran terdakwa di muka pengadilan
UR - https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/488
U2 - 10.22437/ujh.5.1.69-103
DO - 10.22437/ujh.5.1.69-103
M3 - Article
SN - 2598-7941
VL - 5
SP - 69
EP - 103
JO - Undang: Jurnal Hukum
JF - Undang: Jurnal Hukum
IS - 1
ER -