PRAKTIK DEMOKRASI MODERN DALAM PEMERINTAHAN NAGARI DI MINANGKABAU

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Pemerintahan adat Minangkabau telah menganut demokrasi sebelum Indonesia mengamanatkan demokrasi dalam konstitusinya. Praktik ini didukung dengan karakteristik masyarakat Minangkabau serta budaya yang sudah turun temurun dilaksanakan pada wilayah Minangkabau. Tulisan ini meneliti bagaimana bentuk praktik demokrasi di Minangkabau dikaitkan dengan teori demokrasi dan pembagian kekuasaan. Penelitian yuridis normatif ini didukung pencarian informasi dari beberapa narasumber yang merupakan tokoh adat di Minangkabau. Kesimpulan adalah demokrasi telah menjadi prinsip yang digunakan di dalam pemerintahan adat Minangkabau. Praktik ini dilahirkan dari sejarah Minangkabau yang tidak terlepas dari pengaruh pemimpin yang menjadikan agama sebagai acuan utama dalam menjalankan pemerintahan.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)610–629
JournalJurnal Arena Hukum
Volume15
Issue number3
DOIs
Publication statusPublished - 27 Dec 2022

Cite this