Abstract
Pemerintahan adat Minangkabau telah menganut demokrasi sebelum Indonesia mengamanatkan demokrasi dalam konstitusinya. Praktik ini didukung dengan karakteristik masyarakat Minangkabau serta budaya yang sudah turun temurun dilaksanakan pada wilayah Minangkabau. Tulisan ini meneliti bagaimana bentuk praktik demokrasi di Minangkabau dikaitkan dengan teori demokrasi dan pembagian kekuasaan. Penelitian yuridis normatif ini didukung pencarian informasi dari beberapa narasumber yang merupakan tokoh adat di Minangkabau. Kesimpulan adalah demokrasi telah menjadi prinsip yang digunakan di dalam pemerintahan adat Minangkabau. Praktik ini dilahirkan dari sejarah Minangkabau yang tidak terlepas dari pengaruh pemimpin yang menjadikan agama sebagai acuan utama dalam menjalankan pemerintahan.
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 610–629 |
Journal | Jurnal Arena Hukum |
Volume | 15 |
Issue number | 3 |
DOIs | |
Publication status | Published - 27 Dec 2022 |