Politik Hukum Carry Over Rancangan Undang-Undang dalam Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Research output: Contribution to journalLiterature reviewpeer-review

Abstract

Pembentukan undang-undang selama ini bersifat periodik, tidak mencerminkan perencanaan yang berkelanjutan, dan tidak efektif. Hal ini tergambar dengan berakhirnya periode masa keanggotaan DPR RI saat ini maka berakhir pula pembentukan undang-undang, sehingga pembentukan undang-undang periode selanjutnya dimulai dari awal. Carry over dalam pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 hadir sebagai solusinya. Penelitian ini menganalisis mengenai konsep carry over dalam pembentukan undang-undang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, serta politik hukum konsep carry over dalam pembentukan undang-undang yang baik. Konsep carry over dalam pembentukan undang-undang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 adalah berlaku dalam hal suatu RUU telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan. Politik hukum konsep carry over dalam pembentukan undang-undang yang baik adalah politik hukum dalam pembentukan undang-undang dengan konsep carry over yang memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang diawali dari tahap perencanaan melalui penyusunan Prolegnas hingga tahap pengundangan dalam proses pembentukan undang-undang.

Original languageIndonesian
JournalJurnal Legislasi Indonesia
Volume19
Issue number1
DOIs
Publication statusPublished - 2022

Keywords

  • carry over
  • pembentukan undang-undang
  • politik hukum

Cite this