Abstract
Jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memegang peranan yang sangat penting, karena apabila jangka waktu ini terlewatkan maka Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak dapat diganggu gugat lagi sekalipun KTUN tersebut mengandung cacat yang fatal. Prinsip dasar pengaturan jangka waktu pengajuan gugatan ke PTUN ditentukan secara tegas dalam Pasal 55 dari Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari sejak KTUN diterima atau diumumkan yang dapat diterapkan dalam beberapa variabel yang membuktikan dibukanya kesempatan yang seluas-luasnya agar setiap orang dapat melakukan upaya hukum apabila KTUN yang dikeluarkan telah melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik. Namun disisi lain pembatasan jangka waktu pengajuan gugatan ke PTUN ini juga dirasakan telah menciderai rasa keadilan dan membatasi hak asasi manusia untuk membela hak dan kepentingan hukumnya di hadapan hukum
Original language | English |
---|---|
Pages (from-to) | 942-958 |
Journal | Jurnal Hukum dan Pembangunan |
Volume | 49 |
Issue number | 4 |
Publication status | Published - 5 Dec 2018 |