Perubahan Politik Hukum Pemberian Hak Prioritas Kepada Badan Usaha Milik Negara Dalam Kegiatan Eksplorasi Mineral Dan Batu Bara

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Kurangnya pemberian hak prioritas regulasi kepada BUMN dalam hal kegiataneksplorasi pertambangan, baik pertambangan mineral, gas, mapun batubaradalam UU No. 4 Tahun 2009. Setelah dikeluarkan UU No. 3 Tahun 2020yang menggantikan UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineraldan batubara, dalam undang undang tersebut pemerintah memberikanbeberapa hak prioritas dalam mengeksplorasi minerba yang hanya diberikankepada perusahaan BUMN. Pemerintah memberikan beberapa kebijakanyang tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2020 yang bersifat menguatkan BUMNdidasarkan pada amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: Bumi danair dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dandipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Beberapa perusahaanBadan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang pertambangan mineraldan batubara yaitu: PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit AsamTbk. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai: Hak-hak prioritas yang diberikannegara untuk bumn, analisa arah kebijakan hukum dengan tinjauan yuridis,dan implikasi sebelum dan sesudah hak prioritas diberikan
Original languageIndonesian
Pages (from-to)99-119
JournalSelisik : Jurnal Hukum dan Bisnis
Volume9
Issue number1
Publication statusPublished - 29 Jun 2023

Keywords

  • Hak prioritas
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Mineral dan Gas
  • Politik Hukum

Cite this