Abstract
Kurangnya pemberian hak prioritas regulasi kepada BUMN dalam hal kegiataneksplorasi pertambangan, baik pertambangan mineral, gas, mapun batubaradalam UU No. 4 Tahun 2009. Setelah dikeluarkan UU No. 3 Tahun 2020yang menggantikan UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineraldan batubara, dalam undang undang tersebut pemerintah memberikanbeberapa hak prioritas dalam mengeksplorasi minerba yang hanya diberikankepada perusahaan BUMN. Pemerintah memberikan beberapa kebijakanyang tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2020 yang bersifat menguatkan BUMNdidasarkan pada amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: Bumi danair dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dandipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Beberapa perusahaanBadan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang pertambangan mineraldan batubara yaitu: PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit AsamTbk. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai: Hak-hak prioritas yang diberikannegara untuk bumn, analisa arah kebijakan hukum dengan tinjauan yuridis,dan implikasi sebelum dan sesudah hak prioritas diberikan
Original language | Indonesian |
---|---|
Pages (from-to) | 99-119 |
Journal | Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis |
Volume | 9 |
Issue number | 1 |
Publication status | Published - 29 Jun 2023 |
Keywords
- Hak prioritas
- Badan Usaha Milik Negara
- Mineral dan Gas
- Politik Hukum