PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS TERTUTUP MENJADI ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS TERBUKA

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Tujuan dari penulisan ini ialah mengkaji mekanisme Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tertutup menjadi Anggaran Dasar Perseroan Terbatas terbuka sesuai dengan peraturan perundang undangan dan menganalisis keabsahan akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tertutup menjadi Anggaran Dasar Perseroan Terbatas terbuka yang dibuat oleh notaris yang belum memenuhi ketentuan dalam peraturan otoritas jasa keuangan nomor 67/POJK.04/2017. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini adalah analisis normatif dan pendekatan undang-undang. Hasil pembahasan dalam penulisna ini menjawab bagaimana mekanisme perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tertutup menjadi anggaran dasar perseroan terbatas terbuka sesuai dengan ketentuan undang-undang dan keabsahan akta yang dibuat oleh notaris dalam ketentuan otoritas jasa keuangan.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)1274-1296
JournalKertha Semaya : Journal Ilmu Hukum
Volume10
Issue number6
DOIs
Publication statusPublished - 13 May 2022

Keywords

  • Pasar Modal
  • Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
  • Perseroan Terbuka
  • Perseroan Tertutup

Cite this