Pertanggungjawaban Pemilik dan Pengguna atas Kerusakan yang Diakibatkan oleh Hewan Peliharaan: Studi Perbandingan Hukum Indonesia dan Jerman

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Hukum perdata mengenal adanya 2 (dua) macam pertanggungjawaban, pertama pertanggungjawaban kontraktual dan yang kedua pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum (PMH). Apabila sebuah pertanggungjawaban didasarkan atas sebuah peristiwa yang memenuhi unsur-unsur yang dikenal dalam teori PMH, maka pertanggungjawaban yang digunakan ialah pertanggungjawaban PMH. Dewasa ini terdapat perkembangan dan variasi dari kasus-kasus yang kerap bersinggungan dengan regulasi dan teori di dalam PMH. Salah satu variasi kasus yang berkaitan dengan hal tersebut ialah PMH yang dilakukan oleh seekor hewan, yang sempat terjadi di Jerman. Sehubungan dengan kasus tersebut dapat dilihat terkait kemungkinan seekor hewan dimintakan pertanggungjawaban atas PMH. Artikel ini akan menjelaskan perbandingan teori PMH berdasarkan hukum Indonesia dan hukum Jerman yang sama-sama dipengaruhi oleh sistem hukum civil law. Metode penelitian hukum yuridis normatif akan digunakan guna membahas komparasi teori PMH dan pertanggungjawabannya berdasarkan sistem hukum perdata di Indonesia maupun di Jerman yang akan menggunakan data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur mengenai teori PMH.
Original languageIndonesian
JournalAsy-Syir'ah Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Volume51
Issue number2
DOIs
Publication statusPublished - 31 Jul 2017

Cite this