PERLINDUNGAN KEBIJAKAN DISKRESI DALAM PENANGANAN COVID-19 MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2020

Research output: Contribution to journalArticle

Abstract

Pandemi Covid-19 telah melanda lebih dari 200 negara sehingga mengancam perekonomian global dan nasional tak terkecuali Indonesia. Sebagai negara hukum formil (rechtstaat), Indonesia memerlukan peraturan perundang-undangan sebagai dasar bertindak untuk mengatasinya. Pada bulan Maret 2020, presiden mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang kemudian disahkan oleh DPR menjadi undang-undang, banyak pihak mengkritik Perppu tersebut karena dianggap memberikan absolutisme penguasa, namun sesungguhnya Perppu tersebut memberikan kepastian hukum guna mencapai tujuan dan kemanfaatan yang lebih luas yakni pemulihan dari krisis ekonomi akibat Covid-19. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah, bagaimana penggunaan serta pengawasan diskresi yang dikeluarkan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan bagaimana perlindungan terhadap diskresi yang dilaksanakan Pemerintah berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19. Metode pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan konseptual, berdasarkan pada asas kepastian dan kemanfaatan hukum, serta menjelaskan penggunaan diskresi berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014.
Original languageEnglish
Pages (from-to)23-41
JournalPakuan Law Review
Volume6
Issue number2
Publication statusPublished - 6 Jul 2018

Fingerprint

Dive into the research topics of 'PERLINDUNGAN KEBIJAKAN DISKRESI DALAM PENANGANAN COVID-19 MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2020'. Together they form a unique fingerprint.

Cite this