PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS AKIBAT FORCED DELISTING DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Pasar modal merupakan salah satu instrumen keuangan di mana bertujuan untuk memperoleh dana atau modal jangka panjang dengan cara penjualan efek. Dalam mewujudkan pasar modal kondusif dibutuhkan adanya regulasi yang menciptakan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku pasar termasuk pemegang saham minoritas. Regulasi di bidang pasar modal yang masih dinilai lemah diantaranya mengenai perlindungan hukum pemegang saham minoritas atas penghapusan pencatatan saham perusahaan tercatat secara paksa (forced delisting). Penelitian bertujuan menganalisis perlindungan hukum pemegang saham minoritas pada perusahaan tercatat akibat forced delisting di Indonesia dan Amerika Serikat. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian dimaksud adalah peraturan yang berlaku di Indonesia belum cukup memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas akibat forced delisting, sedangkan bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas akibat forced delisting di Amerika Serikat adalah dengan memberikan kesempatan Perusahaan Tercatat yang mengalami forced delisting untuk dapat memperdagangkan sahamnya melalui mekanisme Over-the-Counter Bulletin Board (OTCBB) atau the pink sheet.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)327 - 344
JournalJurnal Darma Agung
Volume31
Issue number6
DOIs
Publication statusPublished - 26 Dec 2023

Keywords

  • Forced Delisting
  • Pemegang Saham Minoritas
  • Perlindungan Hukum

Cite this