Abstract
Tujuan pendaftaran tanah pertama kali seharusnya menjamin kepastian hukum
pemegang hak atas tanah dan perlindungan bagi pihak berkepentingan. Penerbitan sertipikat ganda sebagai sengketa pertanahan mengakibatkan tujuan pendaftaran tanah pertama kali tidak tercapai. Penelitian ini membahas keabsahan status kepemilikan objek sengketa antara sertipikat hak milik nomor 456/Desa Lenek dan sertipikat hak milik nomor 599/Desa Lenek serta perlindungan hukum PT. Bank Mandiri Cabang Mataram setelah sertipikat yang digunakan sebagai jaminan utang dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 124K/PDT/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian berupa eksplanatoris. Hasil penelitian ini adalah keabsahan status kepemilikan objek sengketa antara sertipikat hak milik nomor 456/Desa Lenek dan sertipikat hak milik nomor 599/Desa Lenek yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah sertipikat hak milik nomor 456/Desa Lenek atas nama IS dengan menggunakan dasar hukum berupa yurisprudensi putusan-putusan hakim sebelumnya yang menjelaskan apabila terjadi penerbitan sertipikat ganda maka sertipikat yang sah adalah sertipikat yang pertama kali terbit. Perlindungan hukum yang diberikan kepada PT. Bank Mandiri Cabang Mataram setelah sertipikat hak milik nomor 456/Desa Lenek
dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah pertama, perlindungan hukum preventif meliputi menerapkan prinsip kehati-hatian, pembuatan akta dan pendaftaran jaminan. Kedua, perlindungan hukum represif meliputi mediasi, mengajukan gugatan, pemberian ganti kerugian dan memberikan jaminan pengganti.
pemegang hak atas tanah dan perlindungan bagi pihak berkepentingan. Penerbitan sertipikat ganda sebagai sengketa pertanahan mengakibatkan tujuan pendaftaran tanah pertama kali tidak tercapai. Penelitian ini membahas keabsahan status kepemilikan objek sengketa antara sertipikat hak milik nomor 456/Desa Lenek dan sertipikat hak milik nomor 599/Desa Lenek serta perlindungan hukum PT. Bank Mandiri Cabang Mataram setelah sertipikat yang digunakan sebagai jaminan utang dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 124K/PDT/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian berupa eksplanatoris. Hasil penelitian ini adalah keabsahan status kepemilikan objek sengketa antara sertipikat hak milik nomor 456/Desa Lenek dan sertipikat hak milik nomor 599/Desa Lenek yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah sertipikat hak milik nomor 456/Desa Lenek atas nama IS dengan menggunakan dasar hukum berupa yurisprudensi putusan-putusan hakim sebelumnya yang menjelaskan apabila terjadi penerbitan sertipikat ganda maka sertipikat yang sah adalah sertipikat yang pertama kali terbit. Perlindungan hukum yang diberikan kepada PT. Bank Mandiri Cabang Mataram setelah sertipikat hak milik nomor 456/Desa Lenek
dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah pertama, perlindungan hukum preventif meliputi menerapkan prinsip kehati-hatian, pembuatan akta dan pendaftaran jaminan. Kedua, perlindungan hukum represif meliputi mediasi, mengajukan gugatan, pemberian ganti kerugian dan memberikan jaminan pengganti.
Original language | Indonesian |
---|---|
Journal | Indonesian Notary |
Volume | 4 |
Issue number | 1 |
Publication status | Published - 1 Aug 2022 |