PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PPAT PERIHAL PENITIPAN SERTIPIKAT TERKAIT PROSES JUAL BELI PERALIHAN HAK ATAS TANAH

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membahas mengenai perlindungan hukum bagi Notaris selaku PPAT perihal penitipan sertipikat terkait proses jual beli peralihan hak atas tanah dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Bukit Tinggi Nomor : 53/Pid.B/2017/PN.Bkt. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian menjelaskan bahwa Notaris selaku PPAT perihal penahanan sertifikat untuk dilakukan proses jual beli bukan suatu perbuatan melawan hukum dan mengenai akibat hukum PPJB yang telah dibuat belum berakhir jika para pihak yang terkait belum memenuhi prestasinya.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)2366-2377
JournalKertha Semaya : Journal Ilmu Hukum
Volume9
Issue number12
DOIs
Publication statusPublished - 18 Nov 2021

Cite this