PERLINDUNGAN HAK PEKERJA TERKAIT PEMBERIAN UPAH DI BAWAH UPAH MINIMUM KOTA

Rizki Citra Pratiwi, Siti Hajati Hoesin

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Upah minimum yaitu upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaringan pengaman. Pemberian upah harus didasari dengan peraturan yang berlaku khususnya peraturan yang ditetapkan di setiap wilayahnya. Setiap Kota atau Kabupaten telah menentukan nominalnya tersendiri terkait Upah Minimum Kota (UMK). Tulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya pemberian upah kepada PT.X yang berada di kota Makassar dimana upah yang diberikan yakni di bawah ketentuan nominal UMK yang berlaku dan perusahaan inipun tak memiliki peraturan perusahaan. Metode Penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah Yuridis Normatif dengan Pendekatan Undang-undang (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil dari tulisan ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak berkiblat pada peraturan yang telah ditentukan terkait pemberian upah sehingga melanggar SK Gubernur Sulawesi Selatan No. 2345/XI/2016 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Makassar Tahun 2017. Perusahaan juga tidak memiliki peraturan perusahaan dimana hal ini melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengaturan, Perlindungan dan Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan dalam wilayah Kota Makassar menjelaskan bahwa Tiap-tiap perusahaan wajib membuat Peraturan Perusahaanâ€.

Original languageIndonesian
Pages (from-to)541-551
JournalPALAR | PAKUAN LAW REVIEW
Volume8
Issue number1
DOIs
Publication statusPublished - 2022

Keywords

  • Upah
  • Upah Minimum Kota
  • Peraturan Perusahaan

Cite this