PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP PROGRAM KOMPUTER MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Perkembangan dari dunia program komputer mengalami perkembangan yang sangat cepat sejak pertama kali program komputer dikembangkan. Perkembangan tersebut di khawatirkan akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi programmer, misalnya dalam hal pelanggaran hak cipta program komputer. Permasalahannya adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap program komputer di Indonesia, tindakan apa saja yang biasa dilakukan dalam pelanggaran hak cipta program komputer, serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan atas pelanggaran hak cipta tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka metode yang digunakan adalah normatif yuridis. Kesimpulannya adalah bahwa program komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, karena program komputer terdiri dari source code dan object code. Source code dan Object code inilah yang disebut sebagai karya sastra karena berisikan kode-kode, instruksi-instruksi berupa tulisan (Literary Works), sehingga terlihat ekspresi dari si pembuat program. Bentuk pelanggaran hak cipta program komputer yang sering terjadi adalah pemuatan ke Harddisk, Softlifting, Pemalsuan, dan Downloading Illegal, pelanggaran tersebut dapat juga terjadi apabila terdapat kesamaan source code. UU Hak Cipta memberikan perlindungan yang bersifat kualitatif yaitu lebih menekankan seberapa pentingkah bagian dari Source Code yang ditiru, sehingga apabila mengambil bagian yang menjadi ciri atau khas dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10%(sepuluh persen), maka dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Upaya hukum yang dilakukan atas pelanggaran hak cipta program komputer adalah orang yang hak-nya telah dilanggar dapat mengajukan ke pengadilan atau di luar pengadilan. Apabila melalui pengadilan maka dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan niaga dan juga dapat melaporkan ke Polisi untuk di proses secara pidana.

Original languageIndonesian
JournalLex Jurnalica
Volume5
Issue number2
Publication statusPublished - 2008

Keywords

  • Program Komputer
  • Hak Cipta
  • Perlindungan Hukum

Cite this