PERJANJIAN PERKAWINAN BATAL DEMI HUKUM AKIBAT PELANGGARAN KETENTUAN WASIAT WAJIBAH

Research output: Contribution to journalLiterature reviewpeer-review

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis kesesuaian pembuatan perjanjian perkawinan terhadap undang-undang & akibat hukum batalnya akta perjanjian kawin pada Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 1776/Pdt.G/2019/PA.JS. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berjenis yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan dalam perkara di atas tidak memenuhi sejumlah unsur perjanjian perkawinan sebagaimana ditentukan dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Perjanjian perkawinan telah melanggar ketentuan wasiat wajibah bagi anak angkat yang diatur dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam & ketentuan hibah dalam Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, yang mana apabila perjanjian tersebut dilaksanakan tentunya akan menimbulkan kerugian bagi ahli waris yang kedudukannya lebih diutamakan dibanding anak angkat. Pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang merupakan pelanggaran terhadap syarat objektif perjanjian yang mengakibatkan suatu perjanjian dinyatakan batal demi hukum. Putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa perjanjian perkawinan tersebut tidak berkekuatan hukum adalah tepat. Dalam kasus ini, Notaris telah melanggar kewajibannya untuk bertindak secara seksama dalam melakukan pembuatan akta, sehingga klien dapat melaporkan Notaris kepada Majelis Pengawas Notaris dan/atau Dewan Kehormatan.

Original languageIndonesian
Pages (from-to)2438-2449
JournalKertha Semaya : Journal Ilmu Hukum
Volume9
Issue number12
DOIs
Publication statusPublished - 2021

Keywords

  • Perjanjian perkawinan
  • Wasiat wajibah
  • Notaris

Cite this