Abstract
Dalam praktiknya masih sering muncul kasus mengenai perebutan anak seperti yang ditemui dalam Putusan Mahkamah Agung No 2021/K/Pdt/2020 yang salah satu orang tuanya membawa dengan sengaja anaknya keluar dari negara tempat kediaman sehari-hari dan melanggar kesepakatan yang dikukuhkan oleh Hakim dengan putusan perdamaian yang dibuat di luar Indonesia tersebut.Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, pertama adalah mengenai kedudukan putusan perdamaian yang dibuat di luar Indonesia dan yang kedua mengenai Akta otentik mengenai perjanjian pemeliharaan yang dibuat oleh Notaris juga Notaris sebagai mediator.Metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan penelitian menekankan pada data sekunder yaitu penggunaan norma-norma hukum tertulis dan mengacu pada asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan secara mendalam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa status putusan perdamaian yang dibuat di luar Indonesia diatur dalam pasal 436 RV yang pada umumnya tidak dapat dilaksanakan di dalam wilayah negara Indonesia, kecuali perkara tersebut diproses ulang kembali di Indonesia dengan menjadi dasar gugatan sehingga dapat menjadi alat bukti dalam pengadilan dan dalam perkara pengadilan yang para pihaknya memutuskan untuk berdamai, Notaris dalam hal ini dapat memiliki dua kewenangan yaitu sebagai mediator yang ditunjuk oleh pengadilan dan mediator yang ditunjuk para pihak di luar pengadilan yang apabila para pihak menunjuk Notaris tersebut maka Notaris akan membuat perjanjian perdamaian dalam bentuk akta otentik yang setelah itu akan diajukan lagi ke persidangan untuk dikukuhkan oleh Hakim.
Original language | Indonesian |
---|---|
Article number | 3 |
Pages (from-to) | 1-23 |
Number of pages | 23 |
Journal | Indonesian Notary |
Volume | 3 |
Issue number | 3 |
Publication status | Published - Sept 2021 |
Keywords
- Pemeliharaan anak
- Putusan Perdamaian
- Mediasi oleh Notaris