Perjanjian Investasi Bilateral: Self-Judging Sebagai Solusi?

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Artikel ini disusun untuk merumuskan strategi formulasi penyusunan klausul pengeculian dalam perjanjian investasi bilateral dan kebijakan hukum yang sesuai dengan keamanan nasional tanpa melanggar hukum internasional. Pada penyusunannya, digunakan penelitian hukum doktrinal dengan objek hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah perundang-undangan berdasarkan doktrin aliran positivisme (yuridis normative). Dalam Pembahasan, ditemukan bahwa Host Country memiliki beberapa opsi dalam menerapkan kebijakan yang mengedepankan kepentingan nasional seperti, menegaskan hak dalam perjanjian dengan itikad baik (good faith), menyertakan pengecualian secara tegas, menetapkan definisi secara tepat dalam perjanjian, menyebutkan kategori klausul khusus dalam perjanjian, melakukan evaluasi secara berkara dan self judging. Namun, dari ketujuh opsi yang telah disebutkan, self judging menjadi opsi yang paling menguntungkan bagi host country dalam menerapkan kebijakan yang mengorientasikan kepentingan nasional. Klausul self judging menjadi pilihan host country dikarenakan dua alasan. Pertama, klausul memberikan diskresi negara untuk secara sepihak memilih keluar (opt-out) dari kewajiban internasional dan kedua, evaluasi terkait unsur-unsur untuk memilih keluar (opt-out) tersebut tidak ditetapkan sepenuhnya secara objektif dari sudut pandang eksternal, tetapi hanya dari sudut pandang negara yang bersangkutan.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)245-277
JournalUti Possidetis: Journal of International Law
Volume3
Issue number3
DOIs
Publication statusPublished - 20 Dec 2022

Cite this