TY - JOUR
T1 - PERGESERAN KOMPETENSI ABSOLUT DARI PERADILAN UMUM KE PERADILAN TATA USAHA NEGARA: GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD)
AU - Erliyana, Anna
PY - 2022/1/3
Y1 - 2022/1/3
N2 - Pergeseran kompetensi absolut dari peradilan umum (PN) ke peradilan tata usaha negara (PTUN) dalam memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD) secara tiba-tiba berdasarkan Perma 2/2019 memunculkan 2 (dua) persoalan utama yakni perbedaan parameter penilai tindakan pemerintah dari segi hukum perdata dengan hukum administrasi negara dan pengurangan secara signifikan jangka waktu mengajukan gugatan dari 30 (tiga puluh) tahun menjadi 90 (sembilan puluh) hari. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan parameter penilai Gugatan OOD di PN dan PTUN, dimana PN menggunakan 4 parameter alternatif berupa pertentangan dengan 1) peraturan perundang-undangan; 2) hak subjektif orang lain; 3) kesusilaan; atau 4) kepatutan, sedangkan PTUN menggunakan 5 parameter alternatif berupa 1) peraturan perundang-undangan; 2) AUPB; 3) kewenangan; 4) prosedur; atau 5) substansi. Idealnya, PTUN juga menyerap parameter dari PN mengenai bersifat melawan hukum agar tolak ukur pengujian di PTUN juga mencakup hukum tidak tertulis
AB - Pergeseran kompetensi absolut dari peradilan umum (PN) ke peradilan tata usaha negara (PTUN) dalam memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD) secara tiba-tiba berdasarkan Perma 2/2019 memunculkan 2 (dua) persoalan utama yakni perbedaan parameter penilai tindakan pemerintah dari segi hukum perdata dengan hukum administrasi negara dan pengurangan secara signifikan jangka waktu mengajukan gugatan dari 30 (tiga puluh) tahun menjadi 90 (sembilan puluh) hari. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan parameter penilai Gugatan OOD di PN dan PTUN, dimana PN menggunakan 4 parameter alternatif berupa pertentangan dengan 1) peraturan perundang-undangan; 2) hak subjektif orang lain; 3) kesusilaan; atau 4) kepatutan, sedangkan PTUN menggunakan 5 parameter alternatif berupa 1) peraturan perundang-undangan; 2) AUPB; 3) kewenangan; 4) prosedur; atau 5) substansi. Idealnya, PTUN juga menyerap parameter dari PN mengenai bersifat melawan hukum agar tolak ukur pengujian di PTUN juga mencakup hukum tidak tertulis
UR - https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol51/iss4/1/
U2 - 10.21143/jhp.vol51.no4.3290
DO - 10.21143/jhp.vol51.no4.3290
M3 - Article
SN - 2503-1465
VL - 51
JO - Jurnal Hukum dan Pembangunan
JF - Jurnal Hukum dan Pembangunan
IS - 4
ER -