PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN: BAGAIMANA PEMBAGIAN HARTA BENDA?

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Perceraian adalah salah satu proses yang dapat dilakukan untuk mengakhiri perkawinan. Dalam
perceraian terdapat hal-hal yang menjadi persoalan pada saat proses perceraian, yaitu salah satunya
terkait dengan pembagian harta bersama dalam perkawinan. Pembagian harta bersama semasa
perkawinan diatur di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang
menyatakan bahwa bila perkawinan putus karena perceraian harta bersama diatur menurut hukumnya
masing-masing, namun tidak ditentukan besarnya masing-masing bagian suami maupun istri.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis dan
dianalisa dengan metode kualitatif. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 UUP. Dalam Pasal 35 Ayat
(1) dan (2) UUP mengatur pula mengenai harta bawaan dan harta bersama. Apabila terjadi perceraian
yang mana tidak terdapat suatu perjanjian perkawinan terkait dengan pemisahan harta, kerap pula
terjadi kesulitan dalam pembuktian harta bawaan masing-masing suami dan istri.
Original languageIndonesian
Pages (from-to)1222-1232
JournalKertha Semaya : Journal Ilmu Hukum
Volume10
Issue number5
Publication statusPublished - 8 May 2022

Cite this