Perbandingan Urusan Metrologi Legal Indonesia dan Belanda

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Indonesia Belanda mempunyai keterkaitan sejarah mengenai pelaksanaan Metrologi Legal di Indonesia dimulai dengan Ordonansi Tera 1923. Dimana pelaksanaan metrologi legal saat itu dilakukan secara sentralistik. Adanya kebijakan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang pemerintah daerah yang lama, membagi kewenangan urusan pilihan perdagangan penyelenggaraan metrologi legal dari Provinsi ke Kabupaten/Kota. Peran metrologi legal dalam pembangunan perekonomian nasional melalui harmonisasi standar dan persyaratan teknis membentuk kondisi satu standar yang diterima di seluruh hubungan perdagangan bilateral, regional maupun internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan urusan metrologi legal yang dilaksanakan di Indonesia dan Belanda. Pembagian urusan di Belanda dilakukan oleh pusat (sentralistik) dengan bantuan swasta yang sudah diverifikasi oleh Welmec dalam proses pelayanan, pengawasan sedangkan di Indonesia urusan metrologi legal didesentralisasikan menjadi urusan Kabupaten/Kota yang saat ini mempunyai banyak kendala dalam hal SDM, sarana prasarana, pembiayaan dan kesadaran Kepala Daerah dan DPRD.
Original languageEnglish
JournalJurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal)
Publication statusPublished - 2019

Cite this