Abstract
Sengketa Informasi Publik merupakan sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, para pihak yang tidak puas terhadap Putusan Komisi Informasi dapat melakukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Artikel ini membahas dua permasalahan utama, pertama bagaimanakah penyelesaian sengketa informasi publik di PTUN Indonesia dengan studi kasus Putusan PTUN Jakarta Nomor 3/G/KI/2016/TUN, Kedua, bagaimana model penyelesaian sengketa informasi publik di PTUN Korea Selatan? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum nomatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan komparasi. Hasil penelitian menunjukkan PTUN Indonesia mempunyai kewenangan absolut dalam penyelesaian sengketa informasi publik apabila telah terlebih dahulu diputus melalui ajudikasi non litigasi oleh Komisi Informasi dan proses penyelesaian sengketa informasi publik di PTUN merupakan penyelesaian sederhana karena pemeriksaan hanya dilakukan terhadap Putusan Komisi Informasi Pusat, berkas perkara serta permohonan keberatan dan jawaban atau keberatan tertulis dari para pihak tanpa mediasi. Sedangkan di PTUN Korea Selatan pemohon infomasi dapat langsung mengajukan keberatan terhadap badan publik yang memutuskan untuk menolak menyampaikan informasi melalui banding administratif atau litigasi administratif.
Original language | English |
---|---|
Pages (from-to) | 1-19 |
Journal | JOURNAL OF LAW AND POLICY TRANSFORMATION |
Volume | 6 |
Issue number | 1 |
Publication status | Published - 11 Jun 2021 |