PERANAN AMICUS CURIAE PADA PUTUSAN GUGATAN TERHADAP PROSES SELEKSI CALON HAKIM AGUNG

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

Abstract

Paradigma baru tata kelola pemerintahan yang dipengaruhi oleh konsep collaborative governance menekankan pada kolaborasi yang produktif antara negara dan publik. Hubungan di antara keduanya tidak dibatasi namun justru menimbulkan simbiosis mutualisme dengan berbagai variasi bentuk salah satunya amicus curiae. Amicus curiae dikenal sebagai suatu mekanisme memberikan masukan kepada majelis hakim untuk suatu perkara yang dilakukan oleh para pihak yang tidak berperkara di mana hal tersebut dibenarkan oleh kebiasaan dan undang-undang. Pembuktian kolaborasi yang signifikan antara negara dan publik melalui amicus curiae tampak pada penanganan perkara gugatan terhadap proses seleksi calon hakim agung yang telah diputus dengan Putusan Nomor 270/G/2018/PTUN-JKT. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui analogi majelis hakim pada Putusan Nomor 270/G/2018/PTUN-JKT dalam mengakui kedudukan amicus curiae sebagai nilai yang hidup di masyarakat sekaligus mempertimbangkan bahwa objek gugatan sebagai tata usaha negara (TUN) namun tidak dapat dilakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa studi literatur dengan mengkaji setidaknya tiga konsep yaitu sumber hukum berupa nilai yang hidup di masyarakat; yurisprudensi tentang kompetensi absolut PTUN; dan collaborative governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim pada perkara ini memiliki penalaran yang paradoks. Majelis hakim tidak mengadopsi isi amicus curiae dan tidak merujuk kepada yurisprudensi yang telah berkembang namun lebih memilih untuk mengambil analogi dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Original languageIndonesian
JournalJurnal Yudisial
Volume15
Issue number1
Publication statusPublished - 23 Aug 2022

Cite this